Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Air Periukan Fasilitasi Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Di Desa Kungkai Baru

Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Air Periukan, M. Wahid Syafiuddin, M.Ag, bersama dengan staff penyelenggaraan Zawaf Kantor Kementerian Agama, Septriadi, S.Kom, pada Rabu kemarin (04-07-2024), melakukan survei lokasi tanah wakaf di Desa Kungkai Baru.

Desa Kungkai Baru merupakan Desa yang terletak di wilayah administratif Kecamatan Air Periukan, dan secara kewenangan pengelolaan aset wakaf berada dibawah naungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan. Hal ini sesuai dengan visi dan misi KUA, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015, poin 4 yaitu menyediakan layanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Dan dalam hal ini juga berkaitan dengan pengelolaan aset wakaf.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan, Harun, mejelaskan bahwa ada beberapa tahap pengelolaan tanah wakaf jika belum memiliki legalitas, pertama, dengan membentuk Nazhir, kedua, mengajukan permohonan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), tahap ketiga, pengajuan ke pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) setelah mendapatkan pengantar dari Penyelenggara Zakat Wakaf, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kakan Kemenag Seluma. Nah, pada Rabu kemaren, kami menugaskan saudara M. Wahid Syafiuddin, untuk mendampingi Staff Zawaf Kemenag Seluma lalukan survei lokasi tanah Wakaf.

M. Wahid Syafiuddin, selaku Penyuluh yang mengelola aset wakaf, juga memberikan keterangan, bahwa survei lokasi tanah wakaf dilakukan dalam rangka melengkapi dokumen pengajuan  pemisahan dan pemecahan tanah wakaf di BPN Kabupaten Seluma.

Menurut Septriadi ( Staff Zawaf), survei lokasi tanah wakaf kita Agenda selam 2 hari. Hari Rabu di Desa Kungkai Baru, dan hari Kamis di Desa Lawang Agung. Agenda kerja yang akan kita lakukan adalah mengisi form pengajuan dari BPN, koordinasi dengan Kepala Desa dan cek lokasi tanah wakaf. Karena pengajuan pemecahan tanah wakaf sekarang prosedurnya lebih teliti, tidak cukup sekedar membawa AIW dan Sertifikat Tanah, tetapi juga terdapat dokumen pendukung lain, yang diketahui oleh Kepala Desa, Wakif, Nazhir, Saksi dan Warga yang berbatasan dengan lokasi Tanah Wakaf.(Naf/Mws)


TERKAIT

Berita LAINNYA