Kantor Kementerian Agama Lebong

WEBSITE: Lebong

Berdirinya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong yaitu sejak ditetapkanya UU Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang sebagai daerah otonom.Sejak ditetapkan, pada 12 April 2007 Kemenag Lebong di pimpin oleh  Drs.H. Mulya Hudori, M. Pd, saat itu Kementerian Agama Kabupaten Lebong belum memiliki Kantor dan masing mengontrak rumah masyarakat, untuk kemudian pindah komplek Perkantoran di Tubei-Lebong Atas  sekitar akhir tahun 2008.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMA Nomor 19 Tahun 2019, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

1.666,62

LUAS WILAYAH

12

JUMLAH KECAMATAN

11

JUMLAH KELURAHAN

93

JUMLAH DESA

BERITA DAERAH Lebong