Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

WEBSITE: Provinsi Bengkulu

Hadirnya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berawal dari penetapan Bengkulu sebagai Provinsi Ke-26 pada tanggal 18 November 1968 yang sebelumnya merupakan wilayah administratif dari Provinsi Sumatara Selatan. Saat itu Bengkulu terdiri dari 3 Kabupaten dan 1 Kota Praja, yakni (1) Kabupaten Bengkulu Utara (2) Kabupaten Bengkulu Selatan (3) Kabupaten Rejang Lebong, dan (4) Kabupaten Bengkulu. Saat ini Kanwil Kemenag Bengkulu beralamat di Jl.Basuki Rahmat No.10- Kota Bengkulu

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMA Nomor 19 Tahun 2029, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi. 

20.130,21

LUAS WILAYAH

129

JUMLAH KECAMATAN

173

JUMLAH KELURAHAN

1340

JUMLAH DESA

BERITA DAERAH Provinsi Bengkulu