Kota Bengkulu (Humas)-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampung Melayu mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala KUA Kampung Melayu, Mukmin Nuryadin, S.H.I., M.H.I., menegaskan bahwa pihaknya mengoptimalkan pelaksanaan aturan tersebut dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) pada 24 hingga 27 Maret 2025.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini sesuai arahan Kementerian Agama. Dengan penerapan WFH dan WFA, diharapkan pelayanan tetap berjalan optimal meskipun ASN tidak bekerja dari kantor,". Ujar Mukmin Nuryadin.
Meskipun bekerja secara fleksibel, Mukmin menekankan bahwa seluruh pegawai KUA Kampung Melayu tetap siap melayani masyarakat melalui layanan daring dan koordinasi aktif. Layanan administrasi seperti pencatatan nikah, konsultasi keagamaan, dan bimbingan lainnya tetap dapat diakses melalui platform digital yang telah disediakan.
"Kami memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan dengan baik meskipun ada penyesuaian sistem kerja ini. Kami juga terus mengawasi pelaksanaan WFH dan WFA agar tetap efektif". Tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN Kementerian Agama sambil tetap menghormati hari-hari besar keagamaan yang menjadi bagian dari kebhinekaan Indonesia.
(AlJihad/PopiHumas)