Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Telah Ditetapkan

Kabid Penaiszawa

Bengkulu (Humas) - Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Kemenag Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah dan stackholder tentang penetapan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M, maka ditetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa. Adapun besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang telah ditetapkan berdasarkan daerah masing-masing dengan rincian sebagai berikut :

No

Kabupaten Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3
1. Kota Bengkulu 45.000 40.000 35.000
2. Bengkulu Tengah 42.000 38.000 32.000
3. Bengkulu Utara 45.000 40.000 35.000
4. Seluma 40.000 35.000 30.000
5. Kepahiang 44.000 42.000 38.000
6. Rejang Lebong 45.000 40.000 35.000
7. Bengkulu Selatan 40.000 35.000 30.000
8. Kaur 38.000 33.000 30.000
9. Lebong 38.000 35.000 32.000
10. Mukomuko 45.000 40.000 35.000

 

Dengan telah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah ini, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu melalui Kabid Penaiszawa H. Arsan S. Ibrahim, S.Ag., M.HI beraharap umat Muslim di Provinsi Bengkulu dapat menunaikan kewajiban mereka dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kakanwil juga berharap dengan penyaluran zakat yang tepat sasaran akan membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, sehingga seluruh masyarakat Bengkulu dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan tanpa terkecuali.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA