Bidang Agama :
- Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
- Pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar kerukunan nasional.
- Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata.
- Peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan.
- Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang trasparan dan akuntabel untuk pelayanan ibadah haji yang prima.
- Peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan bidang agama yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Bidang Pendidikan :
- Peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu terhadap pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).
- Peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan.
- Penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).
- Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan.
- Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang profesional di seluruh satuan pendidikan.
- Peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas.
- Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas.