Kantor Kementerian Agama Kaur

WEBSITE: Kaur

Kantor Kemenag Kabupaten Kaur berdiri setelah terbitnya Undang-Undang No.3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur Pertama yaitu Dr.H.Suardi Abbas, MH dan saat ini Kantor Kemenag Kabupaten Kaur Beralamat di Komplek Pemda Kaur

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMA Nomor 19 Tahun 2019, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

2.608,91

LUAS WILAYAH

15

JUMLAH KECAMATAN

3

JUMLAH KELURAHAN

192

JUMLAH DESA

BERITA DAERAH Kaur