Tugas dan Fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

KEDUDUKAN :

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama dan dipimpin oleh seorang kepala Kanwil.

TUGAS :

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Menteri Agama dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

FUNGSI :

Dalam menjalankan tugasnya, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Provinsi Bengkulu;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di Kabupaten dan Kota;
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari Kanwil sampai ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota;
  7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.