Kemenag Lebong Laksanakan Tanda Tangan Perkin, Pakta Integritas Eselon III, IV Kamad Dan KUA Tahun 2025

Lebong (Humas) – Bertempat Di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong diadakan acara penandatanganan Pakta integritas, Perjanjian Kinerja (PERKIN) Tahun 2025 didahului ditanda tangan oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi PHU  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Gara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta Se-Kab Lebong, dan Kepala KUA Se-Kab. Lebong  dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S. Ag., M.H. Jum’at, (10/01/2024).

Acara Penandatangan Pakta Integritas tersebut berjalan dengan khidmat dan lancar disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S. Ag., M.H. Perjanjian Kinerja merupakan pedoman penting yang berisi prinsip-prinsip, standar, dan prosedur untuk memastikan bahwa setiap madrasah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam dokumen ini, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi PHU  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Gara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta Se-Kab Lebong, dan Kepala KUA Se-Kab. Lebong menyatakan komitmen mereka untuk memenuhi target kinerja dengan penuh tanggung jawab satu tahun kedepan.

Pakta Integritas sendiri diatur dalam Permen PANRB 49/2011 Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Dalam sambutannya, Bapak Arief Azizi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk konkret dari akuntabilitas para pimpinan madrasah. “Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan kegiatan penting yang harus kita maknai sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan kita kepada Kementerian Agama bahwa kita siap untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan kinerja pada satker kita masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa PERKIN juga menjadi tolok ukur evaluasi kinerja setiap Sakter baik dijajaran Pendis, Bimas Islam Subbag Tata Usaha, Penyelenggara Haji dan Umroh serta Madrasah dan KUA selama satu tahun ke depan. “Sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban terkait pengelolaan capaian kinerja untuk tahun berjalan, evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan madrasah terus berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Penandatanganan PERKIN ini menjadi awal yang baik untuk tahun 2025, menegaskan pentingnya tata kelola semua satker dibawah Kementerian Agama Kabupaten Lebong yang transparan, terukur, dan bertanggung jawab. Dengan semangat yang sama, diharapkan dapat mewujudkan target kinerja lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebong

Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Lebong, Arief Azizi S.Ag., M.H mengatakan diantara isi fakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kasi PHU  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Gara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta Se-Kab Lebong, dan Kepala KUA Se-Kab. Lebong itu adalah berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

“Kemudian diharapkan kepada setiap Sakter tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkap Azizi.

Azizi menambahkan semua Satker juga diminta untuk bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan juga memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan mereka.mari kita dukung Program Menteri Agama untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dan menghindari Praktik gratifikasi.

Tujuan dari Pakta Integritas itu sendiri yaitu : Untuk memperkuat komitmen bersama dalam penceghan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta mempelancar, pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, mewujudkan pemerintah dan masyarakat indonesia maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila. (HR).


TERKAIT

Berita LAINNYA