Tingkatkan Peran PAI Kakan Kemenag Beri Pembinaan Penyuluh Agama Islam

Lebong (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag., M.H didampingi Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Malvinas RNBS, S.I.P., M. Pd melaksanakan Pembinaan Penyuluh Agama Islam di Aula Sakinah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah, Kamis, (09/01/2024). 

Untuk mengenal lebih dekat Penyuluh Agama Islam Di Kabupaten Lebong Kantor Bimbingan Masyarakat Islam bidang Penerangan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu hadir memberikan Bimbingan kepada 31 Penyuluh Agama Islam baik ASN dan Non ASN tersebar di 12 Kecamatan Di Kabupaten Lebong.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Lebong, Arief Azizi, S.Ag., M.H menjelaskan bmembutuhkan para penyuluh untuk dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat sebagai perpanjangan informasi Kementerian Agama.

Lebih lanjut Kakan Kemenag berharap kepada para penyuluh Agama Islam untuk selalu memperluas dan menambah wawasan dan selalu ikuti perubahan regulasi agar ketika memberikan pembinaan serta memberikan penyuluhan sesuai dengan aturan dan pedoman. Pembinaan ini Komitmen Kementerian Agama Kabupaten Lebong untuk Terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui peran aktif para penyuluh agama di lapangan “Terang Azizi

Malvinas RNBS, selaku Kasi Bimas Islam menekankan bahwa dengan adanya Bimbingan Penyuluh Agama Islam ini memberikan pemahaman kepada para penyuluh Agama Islam di Kabupaten Lebong yang Mampu menyelesaikan menjawab permasalahan masyarakat, terlebih tentang peribadatan tusiah dan kehidupan sosial dimasyarakat.

Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam ditengah-tengah masyarakat sangat penting dimana pemberian ilmu agama, pemahaman yang luas memahami Al-Qur’an Dan Hadits, dan menjelaskan Moderasi Beragama, memberi pembinaan spiritual, dan moral membangun akhlak serta menangani masalah radikalisme dan intoleransi ditengah-tengah masyarakat yang majemuk, hadirnya Penyuluh Agama Islam dari KUA merupakan perpanjang tangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama dalam mewakili institusi dalam berinteraksi dengan masyarakat, mulai dari Masalah Zakat Wakaf, Perkawinan, tentang Keluarga Sakinah yang berkualitas, harmonis, dan toleran. serta tambahan dengan adanya program WHO Wajib Halal Oktober 2024 ini Penyuluh Agama Islam harus menjalankan Tusinya di KUA Masing-masing, sebagaimana tertuang dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 jelas,  Ungkap Malvinas


TERKAIT

Berita LAINNYA