Kemenag Lebong Buka Tahap Pertama Pelunasan Bipih CJH Reguler Kabupaten Lebong 1446 H/2025 M

Lebong (Humas) – Mengingat tidak lama lagi Pelaksanaan Ibadah Haji 1446 H/2025 M. Di perlukan persiapan yang matang sebelum keberangkatan Calon Jamaah Haji Ke Tanah Suci, hari ini Kegiatan Pelunasan  BIPIH CJH Kabupaten Lebong, melalui Bank BSI Cabang Argamakmur bertempat di halaman Kemenag Kab. Lebong. Kamis, (20/02/2025).

Kementerian Agama (Kemenag) telah  membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.

Pelunasan itu dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. Keppres tersebut ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Keppres ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Provinsi Bengkulu melalui Embarkasi Padang total : Rp. 51.781.751

Wedios dari Bank BSI Cabang Argamakmur, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong yang telah bersinergi dan menjalin kerja sama ini mulai dari tahapan pendaftaran, hingga pelunasan ini, menajadi kerja sama yang baik untuk memudahkan umat dalam proses administrasi sebelum mennunaikan ibadah Haji kami berharap, bapak ibu dapat terus mempercayai BSI sebagi solusi transaksi kita kedepannya. Ujar Wedios.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag.,MH Melalui Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah (PHU). Kantor Kemenag Kab. Lebong Leni Marlena, S.Ag menjelaskan bahwa setiap jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Oleh karena itu, jemaah haji hanya perlu membayar selisihnya saat ini melalui Bank BSI cabang Argamakmur. Pelunasan  BIPIH CJH Kabupaten Lebong, ini dilaksanakan pada dua tahap mengingat jumlah kuota CJH Kabupaten Lebong berjumlah 95 orang, hari ini yang pertama sebanyak 49 CJH melunasi BIPIH dan sisanya yang tahap kedua sebanyak 46 CJH akan kami informasikan lagi, menunggu kesiapan dari BSI Argamakmur dan kami akan infokan melalui Grup WhatsApp CJH Tahun 2025

Lebih lanjut Leni Marlena, Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun yang lalu. Tutup, Leni. (HR).


TERKAIT

Berita LAINNYA