Kerukunan Umat Beragama
Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep nan digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama nan rukun. Istilah lainnya ialah " trikerukunan ". Kemajemukan bangsa Indonesia nan terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, disparitas sangat beresiko pada kesamaan konflik. Terutama dipacu oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat. Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama nan berkembang di setiap suku-suku di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi konflik antar umat beragama. Berbagai kebijakan pemerintah telah diterbitkan buat memperbaiki keadaan. Berbagai rambu peraturan telah disahkan agar meminimalisir bentrokan-bentrokan kepentingan antar umat beragama Seluruh peraturan pemerintah yang membahas tentang kerukunan hayati antar umat beragama di Indonesia. Mencakup pada empat pokok masalah, yakni sebagai berikut.
-
Pendirian Rumah Ibadah.
-
Penyiaran Agama.
-
Bantuan Keagamaan dari Luar Negeri.
-
Tenaga Asing Bidang Keagamaan.
Konsep Tri Kerukunan
Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat hayati dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Tri kerukunan ini meliputi tiga kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.
Pertama: Kerukunan Intern Umat Beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama dapat melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Disparitas madzhab ialah salah satu disparitas yang nampak dan nyata. Kemudian lahir pula disparitas ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, yakni aqidah Islam, disparitas sumber penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan As-Sunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama. Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu wahana agar tak terjadi ketegangan intern umat Islam yang menyebabkan peristiwa konflik. Konsep pertama ini mengupayakan berbagai cara agar tak saling klain kebenaran. Menghindari permusuhan sebab disparitas madzhab dalam Islam. Semuanya buat menciptakan kehidupan beragama nan tenteram, rukun, dan penuh kebersamaan.
Kedua: Kerukunan Antar Umat Beragama
Konsep kedua dari trikerukunan memiliki pengertian kehidupan beragama yang tentram antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak terjadi sikap saling curiga mencurigai dan selalu menghormati agama masing-masing. Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah, agar tak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kesamaan konflik sebab disparitas agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hayati yang rukun dan damai di Negara Republik Indonesia.
Ketiga: Kerukunan Antara Umat Beragama dan Pemerintah
Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sendiri. Semua umat beragama yang diwakili para pemuka dari tiap-tiap agama bisa sinergis dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah buat menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa. Trikerukunan umat beragama diharapkan menjadi menjadi salah satu solusi agar terciptanya kehidupan umat beragama nan damai, penuh kebersamaan, bersikap toleran, saling menghormati dan menghargai dalam perbedaan.