Bengkulu Selatan (Humas) – Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW) merupakan salah satu bagian terpenting dalam perwakafan, selain sebagai bukti otentik atas penyerahan hak suatu benda untuk diambil manfaatnya bagi umat, EAIW juga berfungsi sebagai dokumen administrasi penting dalam pengajuan dan penerbitan sertifikat wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional.
Atas dasar tersebut, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Manna, Kepala KUA yang juga sebagai PPAIW Etrisno, M.H.I didampingi dua orang saksi menyaksikan prosesi pembacaan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang dilakukan oleh Nurli Hafni, S.Pd seorang wakif yang merupakan pemilik ahli waris warga Kelurahan Pasar Bawah, Rabu (04/07/2024).
Dalam pengucapan Ikrar Wakaf tersebut Nurli Hafni, S.Pd selaku wakif mengikrarkan sebidang tanah seluas 224 meter pesegi yang di atasnya sudah berdiri bangunan mushola terletak di Jl. Serma Jakfar Kel. Padang Sialang. Wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir bernama Abdi Hasis, S.E
Kepala KUA Kecamatan Pasar Manna, Etrisno, S.Ag., M.H.I saat memberikan sambutannya sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai, menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) biasa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. (Toni).