Seluma (Humas)- Sepasang Calon Pengantin Yang Masih Muda Mengunjungi Kantor Urusan Agama Kecamatan Talo Kecil pada Kamis (25/4), guna melakukan konsultasi tentang syarat - syarat yang harus di penuhi untuk mendaftar nikah. Setelah dilakukan pegecekan berkas yang di ajukan ternyata yang bersangkutan sudah mempunyai kartu keluarga sendiri alias tidak lagi menyatu dengan kartu keluarga (KK) orang tua nya. Setelah ditanya dengan yang bersangkutan ternyata calon pengantin wanita nya sudah dua kali menikah dan kedua –dua nya tidak tercatat.
setelah di ketahui permasalahan nya,Kepala Kantor Urusan Agama Talo Kecil Endang Jaya,SH.I menyarankan untuk ikut sidang isbat cerai dulu dengan suami yang terdahulu,supaya nanti nya mendapatkan akta cerai,dan beliau juga memberikan saran kepada pemerintah desa yang pada saat itu mendampingi kedua calon pengantin,untuk memberikan pengertian kepada warga yang akan menikah agar berusaha nikah tercatat,karna kalau nikah nya tidak tercatat nanti di kemudian hari yang rugi adalah yang bersangkutan sendiri.(Eka/ Aswandi )