Mukomuko (Humas)– Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko menerbitkan Surat Edaran Nomor : B.675/Kk.07.05.5/BA.00.2/03/2024, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1445 H / 2024 M.
Penentuan besaran Qimat zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Para pejabat dilingkungan Kemenag Mukomuko, Ketua MUI, Ketua Baznas, Kepala Dinas Perindagkop Mukomuko, Kabag Kesra Setda Kab
Mukomuko, Ormas Islam dan Kepal KUA se-Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan di Mushola Miftahul Jannah Kemenag Mukomuko yang difasilitasi oleh Penyelenggaran Zakat Wakaf Kemenag Mukomuko. Senin, (18/03).
Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko melalui Kepala KUA telah memantau harga beras pasaran disetiap Kecamatan masing-masing pada minggu kedua bulan Maret 2024. Mulai dari harga Tertinggi sebesar Rp.18.500, harga sedang sebesar Rp.14.500 dan harga terendah sebesar Rp.13.500.
Dari hasil rapat bersama tersebut, disepakati besaran qimat zakat fitrah kalau diuangkan menjadi tiga kriteria yakni Kelas Tinggi / Premium sebesar Rp. 50.000, Kelas Sedang / Medium sebesar Rp. 40.000 dan Kelas Rendah / Lokal sebesar Rp. 35.000.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Mukomuko, H. Widodo, S. HI mengatakan dengan adanya qimat zakat fitrah tersebut dapat mempermudah umat islam di Mukomuko untuk membayar zakat kalau diuangkan.
"Dari hasil penetapan qimat zajat fitrah ini kita berharap dapat mempermudah umat islam di Mukomuko untuk membayar zakat dengan uang," sampai Widodo.
Lebih lanjut, beliau lebih mengutamakan membayar zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Shak (Gantang) makanan pokok yang mengenyangkan.
"Meskipun kita telah menetapkan qimat zakat fitrah dengan uang, tapi kalau memungkinkan kita bayar zakat fitrah dengan beras/makanan pokok sesuai dengan tuntunan hadist dan ilmu fiqih," ujar Widodo.
Diakhir acara Widodo menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Mukomuko, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing. [ELN]