Kepahiang (Humas) --- Sebagai Unit Terkecil Dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama pada layanan Agama Islam di Tingkat Kecamatan. Untuk itu tugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bukan hanya sebatas layanan nikah rujuk saja. Tapi masih banyak layanan lain yang harus diketahui oleh masyarakat luas. Demikian disampaikan oleh kepala KUA kecamatan bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH, Kamis (16/052024)
KUA itu adalah Miniatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang melayani segala bidang urusan yang ada dimasyarakat, bukan hanya sebatas layanan nikah rujuk tapi masih banyak layanan yang lainnya, diantara nya layanan pembinaan syariah. Layanan dimaksud meliputi konsultasi zakat, wakaf, sedekah, arah kiblat,vdan lainnya,
“Sebab masalah ini juga diperlukan dalam masyarakat, banyak hal terkadang terkait masalah-masalah ini, tapi dimasyarakat dianggap bukan masalah” tambah Ali Akbar
Untuk itu kepala KUA kecamatan bermani ilir menghimbau bahwa pihaknya siap selalu menerima jika masyarakat membutuhkan layanan layanan tersebut.
“Dengan senang hati, karena ini bagian dari tugas kami, kami siap melakukan pembinaan kepada masyarakat, dan jika masyarakat meminta kami hadir ditengah tengah masyarakat pun kami siap untuk melayani” Sampai kepala KUA