Rejang Lebong (HUMAS)---- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang, Ibnu Hajar S.Ag MHI, mengadakan pertemuan koordinasi dengan imam desa Kayu Manis dan desa Kampung Baru. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah pernikahan usia dini dan membahas kebijakan terkait pernikahan dini yang mungkin tidak dapat dihindari oleh masyarakat. (29/10)
Dalam diskusi yang berlangsung di kantor KUA, Ibnu Hajar menegaskan pentingnya pernikahan hanya diizinkan bagi laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia 19 tahun hal ini berdasarkan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Ia menyatakan bahwa pernikahan usia dini tidak hanya berdampak pada kesehatan reproduksi, tetapi juga berpengaruh pada pendidikan dan kesejahteraan anak-anak.
“Kolaborasi dengan imam desa sangat krusial dalam menyampaikan pesan ini kepada masyarakat. Kami perlu mengedukasi orang tua dan calon pengantin tentang risiko pernikahan dini dan pentingnya menyiapkan generasi yang sehat dan berpendidikan,” ujar Ibnu Hajar.
Pertemuan ini juga membahas langkah-langkah kebijakan jika pernikahan dini tetap terjadi. Imam desa diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan bimbingan kepada keluarga dan anak-anak agar mereka siap menghadapi tanggung jawab yang akan datang.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk mendidik anak-anak dari keluarga, menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka pernikahan dini di Selupu Rejang dapat ditekan, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dengan lebih baik.(okfa)