Kepala KUA Karang Tinggi Mengisi Acara BRUS di SMAN 5 Bengkulu Tengah

Ka KUA Kecamatan Karang Tinggi Abdul Pani, S.Ag menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur beberapa asas dalam perkawinan

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Karang Tinggi melaksanakan kegiatan BRUS di SMAN 5 Bengkulu Tengah pada hari Rabu 22/01/2025.

Dalam kesempatan tersebut di sampaikan oleh Ka KUA Kecamatan Karang Tinggi Abdul Pani, S.Ag bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur beberapa asas dalam perkawinan di antranya adalah : 

1. Perkawinan hanya di izinkan jika pria sudah berusia minimal 19 tahun.

2. Perkawinan merupakan ikatan lahit bathin  antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga.

3. Perkawinan di atur oleh hukum lositif ( Negara ) dan hukum agama yang di akui di Indonesia.

4. Perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.  Pemalsuan ketentuan usia perkawinan akan di kenakan sangsi.

6. Pengadilan dapat memberikan izin kawin kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun melalui dispensasi.

dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita  sudah berusia 19 tahun. Undang-Undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. adapun isi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah : 

1. Mengatur batas minimal usia perkawinan

2. Memberikan despensasi kawin kepada calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.

3. Menyatakan bahwa perkawinan dini dapat menimbulkan bahaya bagi anak.

 

Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah ( BRUS ) adalah program Kementerian Agama yang bertujuan untuk mencegah pernikahan dini. program ini juga bertujuan untuk menyiapkan generasi muda yang berkualitas.

Program BRUS di tingkat SMA meliputi sebagai berikut : 

a. Pentingnya pendidikan keluarga sejak dini

b. Perencanaan pernikahan

c. Hak-hak anak dan remaja

d. Pentingnya melanjutkan pendidikan

e. Bahayanya pernikahan dini

f. Bahaya Narkoba.

Program Brus juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan angka stunting.

Adapun beberapa manfaat program kegiatan Brus ini adalah membantu remaja mengenali diri sendiri, membantu remaja memiliki harapanndan cita-cita, membamtu remaja mempersiapkan diri untuk memghadapi kehidupan dan membantu remaja untuk memperkuat ketahanan keluarga."imbuh Abd Pani."

Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh seluruh dewan guru dan siswa kelas XII SMAN 5 Bengkulu Tengah dan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai.


TERKAIT

Berita LAINNYA