Rejang Lebong (Humas) - Agen Perubahan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Rejang Lebong, yang diwakili oleh Randi Sefto Fanedi, S.Pd., mengikuti kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Agen Perubahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama pada Selasa, (29/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dan dihadiri oleh berbagai perwakilan agen perubahan dari seluruh Indonesia. Dalam acara ini, Kementerian Agama berfokus pada peran penting agen perubahan dalam memperkuat budaya kerja di lingkungan kementerian dan menjadikan mereka sebagai teladan bagi para pegawai.
Kegiatan Zoom Meeting ini dibuka oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Dr. H. Nurudin, S.Pd.I., M.Si. Dalam sambutannya, Dr. Nurudin menekankan pentingnya peran agen perubahan sebagai motor penggerak reformasi di lingkungan Kementerian Agama. “Agen perubahan harus menjadi role model, bukan hanya bagi sesama pegawai, tetapi juga bagi masyarakat. Mereka harus menunjukkan integritas dan inovasi dalam pelayanan publik,” ujar Dr. Nurudin, yang berharap para agen dapat meningkatkan standar pelayanan di instansi masing-masing.
Randi Sefto Fanedi, yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan MIN 1 Rejang Lebong, mengungkapkan bahwa dirinya membawa proyek perubahan yang berjudul “Pelayanan Berbasis Digital.” Proyek ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di MIN 1 Rejang Lebong. “Digitalisasi pelayanan ini akan mempermudah akses informasi dan efisiensi waktu dalam pengurusan administrasi,” jelas Randi, seraya menambahkan bahwa inovasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di MIN 1 Rejang Lebong.
Kepala MIN 1 Rejang Lebong, Mufidatul Chairi, S.Ag., M.Pd.I., turut memberikan dukungan penuh terhadap program kerja yang diusung oleh Randi. Menurutnya, kehadiran agen perubahan seperti Randi memberikan nilai tambah bagi sekolah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan. “Kami mendukung sepenuhnya proyek yang dibawa oleh Randi. Pelayanan berbasis digital ini sangat relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Mufidatul. Dia juga berharap agar MIN 1 Rejang Lebong terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Pada kesempatan ini, seluruh agen perubahan diharuskan untuk menyiapkan enam dokumen penting sebagai syarat seleksi Pembinaan Agen Perubahan 2024. Dokumen-dokumen tersebut meliputi proposal, program kerja, laporan berbasis data, survei, infografis gambar, dan foto kegiatan. Seluruh dokumen ini harus diunggah paling lambat pada 4 November 2024. “Dokumen ini penting untuk menunjukkan komitmen dan rencana aksi kami sebagai agen perubahan dalam meningkatkan pelayanan di masing-masing wilayah,” tambah Randi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Agen Perubahan MIN 1 Rejang Lebong dan agen-agen perubahan lainnya mampu mewujudkan tujuan Kementerian Agama dalam peningkatan pelayanan yang lebih transparan, responsif, dan berintegritas tinggi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mendorong budaya kerja yang inovatif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (Rasefa_Humas)