Seluma (Humas) - Selain menjadi tempat pencatatan Perkawinan,KUA juga memiliki fungsi lain diantaranya pelayanan konsultasi bagi masyarakat. Alpan Suri,S.Pd. bersama staf dan penyuluh KUA Seluma, mendengarkan secara seksama berbagai masalah dan keluhan warga (29/4).
Salah satu polemik pada hari ini, salah seorang warga konsultasi masalah hasil putusan sidang Isbat di pengadilan Agama Tais menujukan penerbitan buku nikah di KUA Seluma. Namun, jika dilihat dari KTP warga yang datang ke KUA Seluma, beralamatkan warga Seluma Selatan. Alpan Suri selaku pegawai di KUA Seluma ,memberikan solusi terkait problem yang terjadi,guna mencari titik terang agar tidak terjadi kesalahpahaman.
" Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak pengadilan, dilihat kembali berkas dan alamat benar bahwa alamatnya di Seluma Selatan,oleh karena itu sudah diperbaiki oleh pihak pengadilan" ujar Alpan.(Naf/fjs)