Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Terima Surat Permohonan Wali Hakim

Seluma (Humas) - Wali hakim merupakan pejabat yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi wali nikah bagi calon mempelai perempuan dalam prosesi pernikahan secara Islam di Indonesia. Dalam prosesi pernikahan sesuai syariat Islam, pernikahan sendiri mensyaratkan harus tau keberadaan wali ketika sepasang calon mempelai hendak menikah, wali nikah sendiri terdiri dari wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan mempelai wanita yang akan menikah. Sedangkan wali hakim adalah orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum,

Adapun permohonan wali hakim berasal dari Desa Tabah Lubuk puding yaitu an. Alda Tatik Nur Jum'at, (17/05)

Dijelaskan oleh Penghulu Kecamatan Air Periukan Umar Hidayatullah,S.HI dihadirkan wali hakim karena  ketika wali nasab mempelai perempuan tidak ada karena situasi tertentu, seperti;

1. Wali nasab tidak ada secara syariat, Ketidakadaan di sini berarti bahwa mempelai perempuan tidak memiliki satupun anggota keluarga yang berhak menjadi wali.

2. Ketidakjelasan wali Ketidakjelasan ini berarti tidak jelas di mana wali berada dan tidak jelas pula apakah masih hidup atau sudah meninggal.

3. Wali sedang melakukan ihram Mempelai perempuan diperbolehkan menggunakan wali hakim untuk menggantikan wali nasab ketika wali nasabnya tengah melakukan ihram.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Sayyidina ‘Utsman bin ‘Affan. Dalam hadis tersebut, Nabi saw. bersabda:

 لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ

Artinya, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan juga menikahkan,” (HR Muslim).

4. Walinya adhal Maksud adhal adalah ketika wali nasab mempelai perempuan tidak merestui pernikahan anaknya dengan mempelai laki-laki dengan alasan yang tidak dapat diterima akal.

Dalam Islam, melarang pernikahan dua calon mempelai yang sekufu (setara) tanpa pertimbangan yang jelas hukumnya haram.

Oleh karenanya, ketika mengalami situasi tersebut, mempelai perempuan dapat meminta permohonan wali hakim.
5. Wali sedang dipenjara Wali nasab boleh digantikan dengan wali hakim saat wali sedang dipenjara dan dihalang-halangi hadir oleh masyarakat tempat tinggalnya, sehingga ia merasa takut dan terancam.

6. Wali bersikap tawari atau ta‘azzuz Tawari artinya bersembunyi ketika diminta hadir ke akad nikah. Sedangkan ta‘azzuz adalah ketidakhadiran wali, padahal sudah diminta hadir dan berjanji akan datang.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun,S.Ag.,MH sekaligus menjadi wali hakim membenarkan adanya warga yang memintah permohonan wali hakim dan sudah di interview keberadaan wali nya,dan telah dikabulkan permohonan nya tegas Harun.


TERKAIT

Berita LAINNYA