Bengkulu (Humas) – Kamis (16/05) Asrama Haji Embarkasi Antara Bengkulu menerima Jemaah dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, dan Kota Bengkulu yang berjumlah 393 orang tergabung dalam kloter 3 Bengkulu dan 5 Padang.
Setelah seluruh proses penerimaan selesai dilakukan panitia, para Ketua Regu, Ketu Rombongang, dan Petugas Pendamping Ibadah Haji (PPIH) mendapatkan pembinaan dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu melalui Koordinator pembinaan Karu dan Karom H. Arsan Suryani, S.Ag., M.H.I.
Arsan Suryani dalam pembinaan tersebut kembali menegaskan kepada Karu dan Karom untuk menyampaikan kepada para CJH yang tergabung dalam regu dan rombongan mereka untuk memperhatikan barang-barang yang tidak boleh dibawah agar tidak disita saat proses X-Ray dan tidak menghambat proses pemeriksaan barang.
“Setelah proses pengecekan melalui x-ray pada koper atau barang bawaan Jemaah beberapa hari ini kami masih banyak menemukan para Jemaah yang membawa barang-barang yang dilarang atau tidak diperbolehkan oleh standar penerbangan ibadah haji seperti Sabun cair, pasta gigi, detergen, botol minum, toples, beras, gunting dan barang terlarang lainnya,” ungkap Arsan.
Arsan berharap kedepannya para CJH dapat memeperhatikan himbauan tentang barang-barang yang dilarang dibawa, agar tidak menghambat proses keberangkatan dan Jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan perasaan tenang.
Berikut barang-barang yang dilarang dibawah oleh CJH saat akan melakukan perjalanan ibadah haji:
- Barang-barang terkait Narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
- Barang berbahaya yang mudah meledak, seperti korek api atau powerbank.
- Senjata tajam, seperti pisau, gunting, dan lain-lain.
- Alat masak, seperti rice cooker dan pemanas air.
- Uang cash dengan jumlah banyak.
- Perlengkapan mandi, seperti sabun cair, pasta gigi, dan shampoo.
- Serta barang-barang lainnya yang telah dilarang sesuai ketentuan Ibadah haji.