Mengumpulkan Rambut Rontok Saat Haid Sebuah Kewajiban?. Ini Penjelasan PAI KUA Sungai Serut

Mengumpulkan Rambut Rontok Saat Haid Sebuah Kewajiban?. Ini Penjelasan PAI KUA Sungai Serut

Kota Bengkulu (Humas) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Eka Rahayu Purbenazi,S.E.I, MH. menjelaskan terkait pertanyaan masyarakat yang timbul haruskah mengumpulkan rambut rontok saat haid?

Pertanyaan tersebut muncul dari salah satu masyarakat bernama Destiana, saat Eka memberikan penyuluhan di Masjid Mardhatilah, Kelurahan Pasar Bengkulu,  Destiana bertanya, sebagian perempuan mungkin pernah mendengar saat haid kita diperintahkan untuk mengumpulkan rambut yang tercecer atau rontok.

Alasannya, rambut yang jatuh tersebut dianggap rontok dalam keadaan seorang wanita tidak sedang suci, karena haid. Konon katanya, rambut yang rontok tersebut diakhirat hadir meminta pertanggungjawaban.
 
Menjawab pernyataan tersebut, dilansir dari Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI,  Eka menuturkan memang dari Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Umuluddin pernah menyatakan, bahwa orang yang sedang dalam keadaan junub itu tidak melakukan cukur rambut, motong kuku dan mencukur area kemaluan. Ini merupakan kesunahan.

Oleh karena itu, Eka juga menjelaskan dari Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah atas Tuhfatul Muhtaj menjelaskan, maksud dari anggota tubuh yang dibangkitkan kelak diakhirat yang akan meminta pertanggungjawaban karena tidak terbasuh dalam junub adalah anggota tubuh yang melekat pada manusia sejak ia hidup, hingga meninggal dunia.

"Dengan demikian, rambut yang rontok tidak wajib dikumpulkan dan disucikan lagi apalagi rambut rontok bukan karena kesengajaan, misalnya saat sedang menyisir rambut". Ujar Eka saat menjawab pertanyaan dari anggota binaannya itu, Kamis (24/10/2024).

Pendapat ini, kata Eka juga diperkuat dalam sebuah riwayat hadist mengenai Siti Aisyah yang sedang haid, saat sedang melaksanakan haji ia bertanya kepada Rasullullah, apa yang harus dilakukannya, maka Rasulullah bersabda,lepaskanlah ikatan kepalamu  dan bersisirlah, lalu bertahalullah dengan haji, dan tinggalkanlah umrah, hadist riwayat Bukhari.

"Jadi perempuan haid itu, boleh bersisir, keramas, dan tidak perlu khawatir rambut rontok". Tutupnya. (Fadian/PopiHumas)


TERKAIT

Berita LAINNYA