Bengkulu (Humas) - Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan penerapan Wajib Halal Oktober 2024, pada Jumat (18/10). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Kewajiban Halal bagi Produk Makanan dan Minuman serta Jasa Sembelihan yang habis pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar, dan diperdagangkan di Indonesia terkhusus Provinsi Bengkulu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dimana pada pasal 140 disebutkan bahwa penahapan kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan, Minuman, Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Adapun yang menjadi objek pengawasan Satgas Halal Provinsi Bengkulu adalah Rumah Makan/Restoran, dan Produk Kemasan yang beredar di Provinsi Bengkulu. Selain Satgas Halal Provinsi Bengkulu, kegiatan pengawasan ini juga dilakukan seluruh Satgas Halal Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Di beberapa daerah, selain restoran dan produk dengan kemasan, Satgas Halal juga melakukan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Rumah Potong Hewan maupun Rumah Potong Unggas yang tersebar di Provinsi Bengkulu.
Kepala Bagian Tata Usaha yang juga Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu Dr. H. Ajamalus, MH mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Kementerian Agama terhadap kenyamanan konsumen Halal di Provinsi Bengkulu.
"Selain ini bentuk kepatuhan kepada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menjaga dan memberi kenyamanan kepada masyarakat untuk menkonsumsi produk Halal yang beredar di Indonesia terkhusus Provinsi Bengkulu," ujar Ajamalus.
Lebih lanjut Kasatgas Halal Provinsi Bengkulu mengatakan pengawasan ini akan menjadi titik awal keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia.
"Setelah ini kami harapkan bagi para pelaku usaha yang belum melakukan pengurusan Sertifikat Halal dapat segera melakukan pendaftaran sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku, dan tentu kami dari Satgas Halal se-Provinsi Bengkulu yang ada di Kantor Wilayah, Kantor Kemenag, maupun KUA siap melayani masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Sertifikat Halal," pungkas Ajamalus.