Bengkulu (Humas) – Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI Dr. Nurudin, M.S.I. menjadi narasumber pertama dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut Karo Ortala menyampaikan paparan strategis mengenai reformasi birokrasi, penguatan tata kelola kelembagaan, serta Asta Program Prioritas Kementerian Agama untuk periode 2025–2029. Materi ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan efektivitas kinerja instansi serta memperkuat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Paparan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi utama, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Selain itu, juga dibahas Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, peraturan terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta roadmap pembangunan kelembagaan yang lebih adaptif.
Dalam pemaparannya, Karo Ortala menekankan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar perubahan struktural, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan publik.
“Kita harus memastikan bahwa tata kelola organisasi semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan prima. Ini membutuhkan koordinasi yang kuat serta pemantauan berkala terhadap implementasi kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, dipaparkan pula Asta Program Prioritas Kementerian Agama 2025–2029 yang menjadi panduan arah kebijakan strategis ke depan. Program-program prioritas tersebut meliputi:
1. Internalisasi Ajaran Agama dan Kerukunan Umat Beragama: Membangun harmoni sosial melalui pemahaman agama yang moderat.
2. Ekoteologi: Mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam pelestarian lingkungan hidup.
3. Kurikulum Cinta: Menerapkan pendekatan pendidikan berbasis nilai kasih sayang dan kemanusiaan.
4. Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi: Meningkatkan kualitas pendidikan berbasis nilai-nilai keagamaan yang inklusif.
5. Pesantren Berdaya: Memberdayakan pesantren sebagai pusat pengembangan pendidikan dan ekonomi umat.
6. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Mendorong kemandirian ekonomi berbasis komunitas keagamaan.
7. Transformasi Layanan Haji dan Halal: Mengoptimalkan layanan haji dan produk halal dengan pendekatan digital.
8. Digitalisasi Layanan Keagamaan: Mewujudkan sistem layanan keagamaan yang lebih mudah diakses dan efisien melalui teknologi digital.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat 13 indikator utama yang harus diperhatikan dalam evaluasi reformasi birokrasi, termasuk sistem kerja, maturitas pengendalian internal, keberhasilan pembangunan Zona Integritas, dan indeks kepuasan masyarakatmasyarakat.
"Dalam konteks pembangunan Zona Integritas, kami mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh predikat WBK atau WBBM bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama," terangnya.
Rakerwil ini menjadi kesempatan bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenag Bengkulu untuk menggali wawasan lebih dalam mengenai strategi reformasi birokrasi dan Asta Program Prioritas, sekaligus memperkuat sinergi dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Diharapkan, implementasi kebijakan yang telah dipaparkan dapat mendorong peningkatan tata kelola organisasi dan pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan Kanwil Kemenag Bengkulu.