Seluma (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Dra.Halimah Mengisi materi Tausiyah tentang Bahaya Judi Onine dan Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini di pengajian permata Ar-Rahman Kelurahan Sukaraja pada Selasa (2/7). Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik dan lagi marak-maraknya pada saat ini, materi ini akan menjadi materi penting dalam bimbingan penyuluhan ini
Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian apalagi jika pernikahan di lakukan ketika usianya masih muda,cara dan pola berpikirnya belum dewasa,masih mementingkan ego masing-masing. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga sedangkan pernikahan di usia dini dapat berdampak buruk bagi kesehatan ,psikologis dan perkembangan anak. ” tambahnya (Halima). Para Jamaah pengajian sangat antusias dan senang mendengar materi yang di sampaikan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraha Dra. Halimah, karena banyak hal positif yang diambil dari materi tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.Sos.I.mengatakan dan menghimbau Agar seluruh Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Sukaraja untuk selalu mensosialisasikan bahaya judi online karena judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lingkup kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga perceraian rumah tangga. (Eka/JA)