Seluma(Humas)- Status janda ataupun duda bukanlah suatu kehendak dan cita-cita seseorang dalam mengarungi bahtera kehidupan. Hal ini disampaikan oleh Simpurman,S.Ag pada saat calon pengantin mendatangi KUA Seluma dengan maksud menanyakan syarat menikah jika berstatus janda duda pada Kamis (25/04).
Simpurman, mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yaitu:
1. Harus membawa bukti akta cerai Asli dari pengadilan.
2. Masa Ida perempuan harus 3 Bulan 10 Hari.
Sedangkan bagi janda duda ketika ditinggalkan pasangan meninggal maka harus memenuhi syarat, dengan membuktikan "berupa dokumen surat keterangan meninggal dari Capil/lurah/kepala Desa" ujarnya.
Selain dari pada itu,maka kedua calon pengantin juga wajib menyertakan Sertifikat ELSIMIL, meskipun sudah berstatus janda duda. (Eka/fjs)