KUA Kecamatan Semidang Alas selalu Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Seluma (Humas) - KUA Kecamatan Semidang Alas Selalu mengutamakan pelayanan pada masyarakat baik berbentuk konsultasi, koordinasi ataupun memberikan solusi di berbagai masalah yang di hadapi masyarakat.

Dipenghujung bulan April tahun 2024. Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Semidang Alas, menerima tamu dari  Desa Gunung Megang, sepasang suami istri  mengantarkan hasil keputusan Isbat yg di keluarkan oleh Pengadilan Agama Tais. Isbat  pasangan tersebut dilakukan karena pada saat pernikahan saudari opsi atenja usianya belum mencukupi.. jadi jalan yang harus di tempuh supaya pernikahan dan anak dari pernikahan tersebut di akui secara agama dan mempunyai kekuatan hukum secara Negara pasangan itu harus mengikuti sidang Isbat Nikah di pengadilan

Hendri Saputra,. S. Sos. I. M, Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas menjelaskan bahwa  Selain Isbat nikah proses yang harus dilakukan supaya nikah tercatat secara resmi bagi anak yg usianya belum mencukupi, maka anak tersebut harus mengikuti sidang despensasi nikah dari pengadilan Agama.

Namun dengan adanya isbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan nikah tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak anak yang lahir dari perkawinan tersebut jelas Hendri.

Kita berharap bagi KUA Semidang Alas bisa menjelaskan bahkan mensosialisasikan kepada  masyarakat  untuk memahami undang-undang terbaru terkait tentang pernikahan yang sesuai dengan aturan yang ada. Tutup Hendri (Naf/Iya)


TERKAIT

Berita LAINNYA