KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Terbitkan Surat Rekomendasi Warga Yang Menikah Ke Luar Negeri

Seluma (Humas) - Melayani masyarakat dan instansi lain tidak menjadi suatu kendala bagi jajaran Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, pada saat ini pelayanan yang diberikan secara terbuka agar komunikasi dapat terbangun dengan baik antar kedua belah pihak.

Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Salihin, M.Ag. menerima tamu atau warga yang berurusan untuk meminta surat rekomendasi menikah ke luar negeri (Malaysia) terkait pernikahan antar Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing  (WNA) telah diatur  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Kepala KUA SAM Salihin, M.Ag menjelaskan bahwa biasanya pernikahan antar WNI dan WNA diselenggarakan jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan salah satunya ialah Surat Rekomendasi Nikah yang ditujukan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia.

Ditambahkan Salihin, pernikahan antar bangsa di Semidang Alas Maras ini masih jarang terjadi dan calon pengantin antar bangsa Indonesia dan Malaysia ini kan dilangsungkan pernikahan tersebut di Luar Negeri maka untuk proses pemeriksaan dan pelaksanaan pencatatannya dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Luar Negeri. (Naf/Des)


TERKAIT

Berita LAINNYA