Awal Bulan Juli, KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Terima Dua Berkas Nikah dengan Dispensasi

Seluma (Humas) - Baru memasuki awal bulan Juli 2024 sudah tercatat dua berkas pendaftaran nikah dengan dispensasi Pengadilan Agama, hal tersebut diungkapkan oleh Christy Pransisca, S.Th.I staf KUA Kecamatan Semidang Alas Maras, pada hari Kamis (04/07) di ruang staf KUA Semidang Alas Maras.

"Hal ini sungguh menyedihkan, karena mengingat meskipun sudah digencarkannya sosialisasi tentang pencegahan Stunting ke sekolah-sekolah dan selalu membahas usia produktif pernikahan dengan menyampaikan usia menimalnya 19 tahun paling rendahnya, tapi masih saja ada Catin yang mendaftar dibawah umur," pungkasnya.

Ditambahkan oleh Christy, semoga saja tidak ada lagi berkas bawah umur yang masuk, setelah ini nanti. Kemudian beliau juga berharap semoga adik-adik yang melakukan pernikahan ini kedepannya selalu hidup rukun.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Maras, Salihin M,.Ag membenarkan bahwa telah ada dua pasangan yang mendaftar nikah dengan dispensasi Pengadilan Agama, itu artinya bahwa usianya masih dibawah 19 tahun. Adapun penyebab ada beberapa faktor, pertama faktor internal dan kedua faktor eksternal. Faktor internal meliputi kurangnya pendidikan dan pemahaman agama dan kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua. Faktor eksternal meliputi pergaulan bebas anak-anak remaja dan masyarakat yang acuh tak acuh atau kurang peduli dengan lingkungan sekitar jika melihat perilaku menyimpang anak-anak remaja. Namun demikian Salihin berharap bersama jajarannya akan terus mengupayakan supaya jangan sampai terjadi pernikahan anak dengan terus memberikan penyuluhan pada masyarakat. (Naf/Mel)


TERKAIT

Berita LAINNYA