Akibat Anak Bergaul Bebas, Warga Kecamatan Air Periukan Konsultasi ke KUA Air Periukan

Seluma (Humas) - Warga Kecamatan Air Periukan  konsultasi ke KUA Air Periukan pada hari Rabu,03/07 Prihal  perkawinan anak nya yang usia nya masih di bawah umur yaitu masih 15 tahun.

Akibat pergaulan yang bebas atau salah memilih teman serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya dikarnakan kesibukan mereka mencari nafkah berkebun/ berladang sehingga anak bebas bergaul dengan siapa  saja tanpa ada yang mengawasi nya sehingga hal yang tidak diinginkan terjadi. 

Kedatangan mereka di sambut oleh Penyuluh Agama Islam Lili Suryani,S.HI,  
Poin penting disampaikan oleh Lili dalam konsultasinya adalah akibat pernikahan dibawah umur bisa menyebabkan generasi yang stunting
Karena alat reproduksi nya belum siap untuk hamil bisa juga menyebabkan kesulitan dalam persalinan,hipertensi dalam kehamilan,keguguran,pendarahan bahkan akan mengakibatkan kematian.

Lanjut Lili Dalam hal pernikahan diusia dini terkadang sikap egois dan kekanak-kanakan masih melekat sehinggah sulit untuk mengontrol diri dan akhirnya terjadila hal yang patal yaitu perceraian jadi lili berpesan agar anak yang akan menikah di usia dini jangan sampai lepas dari pantauan orang tua, "orang tua harus sering membimbing supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,terang Lili

Dalam hal ini Kepala KUA Air Periukan Harun,S.Ag,MH juga menambahkan Suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan Undang -Undang Perkawinan.Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon. 
Sebelum ke Pengadilan Agama mengurus dispensasi nikah yang bersangkutan harus melengkapi syarat - syarat pernikahan terlebih dahulu. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA