Satgas Layanan JPH Bersama Pengawas JPH Kemenag Mukomuko Lakukan Sosialisasi dan Pengawasan Wajib Halal Oktober 2024 di 2 Titik Lokasi.

Mukomuko (Humas) --- Sebagai upaya untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) bersama Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko  melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bersamaan dengan pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal secara serentak di 34 Provinsi dan diseluruh Kabupaten/Kota. Kamis, (04/04).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S.H.I menagatakan terkait sosialisasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko akan menyasar di 2 titik lokasi yakni Pasar Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto pada pukul 08.00 WIB dan Pasar Takjil Kecamatan Ipuh pukul. 14.00 WIB.

"Hari ini, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko melaksanakan sosialisasi Wajib Halal di dua titik lokasi yaitu Pasar Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto dan Pasar Takjil Kecamatan Ipuh." kata H. Widodo.

"Kegiatan sosialisasi dan pengawasan terpadu ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap aktivitas RPH dan RPU, serta  pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat." lanjut Widodo.

Pengawasan JPH terpadu ini merupakan kelanjutan dari agenda kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 yang terus digulirkan BPJPH bersama stakeholder terkait secara kontinyu dan masif dalam rangka menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Pengawasan JPH terpadu ini sebagaimana kegiatan-kegiatan sebelumnya juga dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah. Seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan lain sebagainya. Juga, asosiasi pedagang daging, Juru Sembelih Halal atau Juleha, dan seterusnya. Kegiatan pengawasan terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.

Lebih lanjut, Widodo mengingatkan pada masa-masa menjelang hari raya Idul Fitri seperti saat ini, pengawasan JPH penting dilakukan. Sebab, kebutuhan akan daging hasil sembelihan serta produk makanan dan minuman seperti biasanya mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam hal ini, memastikan kehalalan produk yang beredar merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan bagi masyarakat. [ELN]


TERKAIT

Berita LAINNYA