Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Sebanyak 4 pasang calon pengantin (Catin) mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Mandiri di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa pada Selasa (30/05/2024).
Kegiatan ini merupakan program Kementerian Agama sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Dalam uraian Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Oleh sebab itu, untuk melaksanakan amanat Surat Edaran tersebut dalam bidang pelayananan bimbingan keluarga sakinah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa bersinergi dengan Puskesmas Pekik Nyaring, Puskesmas Srikuncoro dan PLKB melaksanakan Bimbingan Perkawinan Mandiri kepada calon pengantin.
Kegiatan Bimwin ini dimulai pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.55 WIB dengan Narasumber dari intern KUA oleh Penghulu dan Penyuluh Agama Islam untuk materi keagamaan, dari Puskesmas untuk materi kesehatan reproduksi dan dari PLKB untuk materi menyiapkan generasi berkualitas.
Adapun nama-nama peserta Bimwin Mandiri tersebut adalah:
1. JAMALUDIN YUSUF dan ISTI KHOMAH MURDIATI, akad nikah 4/5, lokasi Desa Panca Mukti,
2. ABDI GUSTIAN dan MINARSIH, akad nikah 5/5, lokasi Desa Pekik Nyaring,
3. LUCKY DIRGANTARA dan SEPTI PEBRIANI, akad nikah 5/5, lokasi Desa Pondok Kelapa,
4. DENSI dan RESTY AYU PURNAMA SARI, akad nikah 5/5, lokasi Desa Pasar Pedati.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin ini setiap calon pengantin mendapatkan ilmu pengetahuan dan bekal baik dari sisi agama, sosial kemasyarakatan, kesehatan reproduksi dan cara bagaimana mewujudkan generasi berkualitas, selain itu agar calon pengantin lebih siap mental dalam membangun dan membina rumah tangga.