Sambut PPPK Baru, Tim Kepegawaian Laksanakan Penyuluhan Hukum

im Kepegawaian menyampaikan aturan-aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (02/04/24)

Kepahiang, (HUMAS) ---- Setelah penyerahan SPMT bagi PPPK yang baru, Tim Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang lanjut melaksanakan kegiatan peyuluhan hukum, Tim Kepegawaian menyampaikan aturan-aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (02/04/24) di Aula Kemenag Kepahiang, hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PPPK baru tentang peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dalam PP No. 49 Tahun 2018 tersebut membahas beberapa manajemen PPPK antara lain, 1) penetapan kebutuhan, 2) Pengadaan, 3) Penilaian Kinerja, 4) Penggajian dan Tunjangan, 5) Pengembangan Kompetensi, 6) Pemberian Penghargaan, 7) Disiplin, 8) Pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan 9) Perlindungan.

Tim Kepegawaian menyampaikan bahwa setiap ASN harus memtahui kode etik dan peraturan yang berlaku. Diharapkan, dengan pemahaman yang baik dapat menjadi tenaga yang professional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Kegiatan ini diinisiasi sebagai bagian dari Komitmen Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang dalam memberikan dukungan dan pembinaan kepada seluruh pegawai, terkhusus PPPK yang baru, untuk memastikan terwjudnya pelayanan public dan pendidik yang berkualitas dan berintegritas.


TERKAIT

Berita LAINNYA