Rekapitulasi Pernikahan di Bawah Umur 5 Tahun Terakhir KUA Kecamatan Lubuk Sandi

Seluma (Humas) –  Dalam 5 tahun terakhir  KUA Kecamatan Lubuk Sandi dari tahun 2018 sampai 2023 mencatat pernikahan bawah umur  sebanyak 17 pasang. Terang Plt KUA Kecamatan Lubuk Sandi  Iis Sumirat Pada kamis (13/24).

Melatar belakangi praktik pernikahan di bawah umur meliputi beberapa faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Dimana faktor internal terdiri atas tingkat pemahaman para pelaku nikah di bawah umur dan  kondisi lingkungan keluarga mereka. Sedangkan faktor eksternal terdiri atas faktor budaya, ekonomi, agama, pendidikan, dan teknologi serta letak wilayah yang memang sulit untuk dijangkau baik transportasi maupun teknologi.

Iis membenarkan bahwa letak wilayah Lubuk Sandi yang sulit terjangkau. Penyuluh Agama  tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam guna menekan pernikahan dini di kecamatan Lubuk Sandi.’ tegas IIs (Naf/Rh)   


TERKAIT

Berita LAINNYA