Seluma (Humas)- Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Seluma Barat Sebagai Pendamping Proses Produk Halal( PPH) serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM) di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat,pada Kamis ( 13/06)
Salah satu Penyuluh Agama Islam, Eva Susiana, S.Sos.I . menyampaikan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),
kepada Pelaku Usaha "Kedai Tania"yang berada di desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat yang mana Kedai Tania mengajukan 3 produk Makanan dan minuman yang akan didaftarkan Sertifikat halalnya akan tetapi baru 1 produk saja yang kelur sertifikat halalnya, lebih lanjut Eva Susiana mengatakan "dirinya sangat mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah melaksanakan sertifikasi halal"
Lebih lanjut Eva menjelaskan Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan,serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk terutama dilingkungan kecamatan Seluma Barat.
Iis Sumirat, S.H.I selaku Kepala KUA Kecamatan Seluma Barat menghimbau kepada Penyuluh Agama Islam sekaligus Pendamping Proses Produk Halal di lingkungan Kecamatan Seluma Barat untuk Menyampaikan Kepada Para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal nantinya apabila sudah di buka kembali Kuota sertifikat halal Oleh BPJPH, Lebih lanjut beliau berpesan kepada para pelaku UMKM. Agar bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya. ( Eka/Es)