Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam KUA Air Periukan Lili Suryani,S.HI dalam sambutan nya di majlis taklim Al Mujahidin Desa Padang Pelasan mengatakan bahwa majelis taklim atau kelompok pengajian harus terdaftar dikementerian Agama atau ada izin operasional nya untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Setiap majelis taklim harus terdaftar di Kemenag dan memiliki izin operasional, terang Lili
Hal itu dikemukakannya menyikapi karena masih banyak majelis taklim di Kecamatan Air Periukan yang belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama, sedangkan Majlis Taklim dikecamatan Air Periukan aktif disetiap Desa , dan kenyataan nya setiap Desa memilik 2 sampai 3 kelompok majlis taklim.
"Adapun Syarat mengurus izin operasional harus ada struktur kepengurusan, melampirkan daftar jemaah, jadwal dan tempat secara lengkap, serta nama majelis taklim atau kelompok pengajian," ujarnya.
Terkait teknis yang diajarkan dalam kegiatan majelis taklim tersebut tidak terlalu dipersoalkan, karena yang terpenting tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Kepala KUA Air Periukan Harun,S.Ag,MH mengatakan, keberadaan kelompok pengajian itu sangat penting karena bagian dari syiarnya agama,
"Namun keberadaan kelompok tersebut harus jelas dan memiliki izin operasional," tegasnya. (Eka/Lili)