Pemeriksaan Berkas Catin di KUA kecamatan Seluma

Seluma  (Humas) - Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin yakni mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat dilaksanakannya akad nikah.

Hal tersebut wajib dilakukan oleh calon pengantin (catin) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikahnya. Harun, S.Ag, M.H selaku Kepala KUA Kecamatan Seluma mengatakan prosedur ini dilakukan usai calon pengantin melaksanakan pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas pendaftaran nikah,(18/04).

"Setiap pasangan calon pengantin wajib datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan data terutama pemeriksaan wali nikahnya apakah walinya jatuh kepada wali nasab atau ke wali hakim, jangan sampai terjadi kesalahan dalam menentukan wali nikahnya oleh pasangan calon pengantin, perlu kecermatan dan ketelitian," imbuhnya.

Banyak pelayanan yang ada di KUA, semuanya gratis dan dilayani dengan baik oleh para petugas. Untuk itu pihak KUA Kecamatan Seluma menghimbau kepada masyarakat, apabila ada masalah rumah tangga, wakaf tanah, ingin menikah dan lainnya, silakan datang langsung ke KUA, jangan lewat calo.

Tahapan pemeriksaan berkas Catin ini diperiksa Langsung oleh staf JFU Alpan suri,S.Pd. diperuntukkan untuk meminimalisir adanya berkas-berkas yang kurang ataupun berkas bodong. Hal ini,sering kali disampaikan oleh PLT.Ka KUA Harun,S.Ag.,M.H dalam proses pemeriksaan berkas Catin harus cermat, teliti, dan kritis dalam menindaklanjuti hal-hal yang janggal dalam pemberkasan Catin tersebut. (Naf/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA