KUA Talo : Legalisir Buku Nikah Harus Sesuai Prosedur

Seluma (Humas) -  Kepala KUA Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, H. mahbain S.IP,  menjelaskan kepada masyarakat yang datang ke KUA yang ingin melegalisir tetapi tidak memiliki buku nikah.  Beliau menjelaskan agar bisa melaksanakan isbath di Pengadilan Agama, karena ada masyarakat yang datang ke KUA kecamatan Talo membawa berkas daftar pemeriksaan nikah dengan tidak memiliki nomor akta dan tidak memiliki cap KUA (2/5)

Kepala KUA Talo mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya buku nikah dan hendaklah melaksanakan pernikahannya secara sah dimata hukum melalui pejabat yang berwenang dan sesuai prosedur yang berlaku, tidak melakukan pernikahan yang akan merugikan diri sendiri. Jadi pernikahan itu dapat dibuktikan dengan akta nikah.

"Isbath nikah yang menjadi kewenangan peradilan Agama adalah sebuah solusi yang bijaksana untuk menyelesaikan persoalan di dalam masyarakat khususnya yang beragama Islam imbuhnya lagi.(Naf/Mimi)


TERKAIT

Berita LAINNYA