Sampaikan Daftar Larangan di Tanah Suci, Kakanwil: Jika Melanggar Akan Dikenakan Denda Besar

Bengkulu (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M. saat pelepasan 393 jemaah haji yang tergabung di Kloter 4  Bengkulu dan 6 padang menyampaikan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh jemaah ketika menjalani ibadah di tanah suci, Sabtu (18/05).

Menurut Kakanwil Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus diperhatikan, selama di tanah suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan otoritas setempat terutama di area masjid nabawi.

“Perlu para jemaah ketahui bahwa banyak hal yang dilarang keras ketika di tanah suci, seperti membentangkan spanduk, bendera penanda, termasuk bendera merah puti,” imbau Kakanwil.

M. Abdu juga menambahkan selain larangan membentang spanduk dan bendera, selama di tanah suci juga dilarang merokok di kawasan masjid nabawi atau tempat tertentu.

“Jangan coba-coba merokokok di kawasan masjid nabawi, karena bisa kena sanksi yaitu membayar denda yang cukup besar,” tegas M.Abdu kepada jemaah yang akan segera berangkat ke embarkasi padang.

Beberapa imbauan larangan yang diingatkan oleh Kakanwil untuk diperhatikan jemaah ketika di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Merokok
  2. Membuang Sampah sembarangan
  3. Membentangkan spanduk
  4. Berkerumun
  5. Mengambil video berdurasi lama
  6. Mengambil barang tercecer.

TERKAIT

Wilayah LAINNYA