KUA Kecamatan Air Periukan Tekankan Tertib Administrasi Tanpa Pungli

Seluma (Humas)- Pernikahan adalah salah satu peristiwa penting dalam perjalanan hidup manusia. Nikah termasuk dalam bagian garis kehidupan manusia, dari lahir menuju kanak-kanak, masa remaja dan kemudian beranjak dewasa, lalu menikah, punya keturunan, menua kemudian meninggal dunia. Menikah ada dalam irisan tengah antara lahir dan maut.

Begitu berarti dan pentingnya peristiwa nikah ini sehingga orang akan mempersiapkan dan merencanakan pelaksanaannya sebaik mungkin, sesempurna mungkin hingga itu akan menjadi momen mengesankan dalam kehidupannya, yang akan dituturkan ke anak cucu menjadi sebuah cerita yang terpahat dan terpatri dalam dinding kehidupannya

Dijelaskan oleh Ririn Julita,S.Pd selaku penyuluh agama Islam yang saat ditemui kontributor berita sedang menerima  bukti pembayaran pendaftaran calon pengantin,       
Dalam proses pendaftaran pernikahan di KUA, jika pelaksanaan akad nikah dilangsungkan pada hari libur atau di luar jam kerja  (luar Balai Nikah) mempersyaratkan adanya bukti pembayaran biaya nikah yang harus disetor sendiri oleh calon pengantin ke kas negara. Penyetoran itu dilakukan ketika proses pendaftaran dan pemeriksaan persyaratan nikah sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan akad nikah.
Kemudian saat tercetaknya bukti setor Billing catin diarahkan langsung untuk membayar ditempat bank yang terdekat,karena walaupun ada Kelonggaran waktu yang diberikan adalah 4(hari)
Kepala KUA  Air Periukan Harun,S.Ag.,MH membenarkan bahwa setelah proses pendaftaran selesai dan keluar nya bukti setor/kode virtual Account maka calon pengantin segera diarahkan untuk membayar, agar tidak terjadi kode pembayaran yang kadaluarsa.dan bukti pembayaran asli harus segera dikembalikan lagi ke Kantor Urusan Agama sebagai bukti, (Eka/Lili).


TERKAIT

Berita LAINNYA