Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Berikan Pemahaman Masyarakat Tentang Wali Berwakil

Seluma (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan Harun,S.Ag,MH menerima pergantian wali sebagai wali Berwakil untuk menikahkan seorang putri dari seorang bapak yang tidak bisa menikahkan anaknya akibat wali nikah nya jauh sehinggah terkendala oleh biaya

Kepala KUA Air Periukan Harun,S.Ag,MH menjelaskan Sebagai informasi bahwa Taukil Wali bil kitabah atau yang sering juga disebut Surat Ikrar Berwakil Wali, dimana hal seperti ini biasa dilakukan apabila seorang wali yang berhalangan hadir disaat pelaksanaan akad nikah maka boleh diwakilkan kepada ( wali nasab atau ka.kua/penghulu yang ditunjuk
Jadi Surat Ikrar Taukil Wali ini merupakan dokumen penting bagi setiap catin yang ingin melaksanakan pernikahan apabila tidak bisa dihadiri oleh wali nasabnya,

Surat Ikrar Taukil Wali ini juga bertujuan sebagai bentuk kelengkapan dan tanggung jawab fisik akan terjadinya pernikahan yg diselenggarakan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. 

 Lanjut Harun Taukil wali tidak berarti Penghulu mengambil hak perwalian. Melainkan mewakili saja. Dan itu sama sekali tidak mengurangi keabsahan suatu akad nikah. Buktinya ayah kandung pengantin perempuanlah yang menandatangani berkas pemeriksaan dan akta nikah. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA