Bengkulu (Humas) – Perjudian online meresahkan masyarakat dan aparat Indonesia. Di Bengkulu, aplikasi hiburan yang dimainkan dengan deposit sejumlah dana ini telah diakses oleh Sebagian masyarakat. Orang-orang yang bermain aplikasi ini mendapatkan hiburan sesaat dengan mendapatkan reward. Rupanya hiburan ini memancing daya tarik sendiri sehingga membuat candu siapapun yang memainkannya. Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya upah harian saja yang menjadi bahan taruhan, tetapi juga hewan ternak, upah mingguan, kendaraan roda dua, bahkan rumah turut menjadi “korban” taruhan. Belum lama ini kita mendengar korban jiwa yang diakibatkan oleh perjudian online ini. Berdasarkan informasi yang didapat dari kegiatan konseling Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, ada kenyataan bahwa warga masyarakat tidak segan untuk menjual apapun yang dimiliki, mengakses kredit dalam bunga tinggi, demi mendapatkan sejumlah dana untuk memainkan perjudian dengan iming-iming pengembalian yang tinggi. Siapapun bisa tergoda oleh reward yang ditawarkan penyedia aplikasi.
Rupanya kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Bengkulu saja. Di tataran Nasional misalnya, kasus perjudian online telah membuat resah banyak orang. Oleh karenanya Pemerintah mengeluarkan larangan berjudi dan membentuk satuan tugas pemberantasan judi dalam jaringan. Regulasi itu tertuang dalam. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. Kementerian Agama kemudian mengarahkan guru, dosen, penyuluh dan jabatan lain di lingkungan Kemenag RI untuk mencegah dan menghindari perjudian daring. Merespon peraturan ini dan agar dampaknya segera dapat dirasakan oleh publik. Mastiur Purba
kemudian memberi arahan kepada penyuluh. Dalam arahannya, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu ini melarang jajarannya terlibat dalam perjudian daring. Pelanggaran pada larangan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Mari melakukan yang lebih bermanfaat, jangan pakai uang kita untuk hal sia-sia (berjudi),” tegas Mastiur.
Untuk diketahui, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu memiliki mitra sejumlah 117 pendeta dari 9 Kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu dengan jumlah umat 22.504 jiwa (data Desember 2023), 94 Guru Pendidikan Agama Kristen, dan 41 Penyuluh Agama Kristen.
"Kiranya semua segmen masyarakat dapat ikut serta dalam pemberantasan ini,” tambah Mastiur.
Koordinasi dan pembinaan pertama dilakukan pada 27 Juni 2024 bersama Penyuluh Agama Kristen. Penyuluh dapat masuk ke dalam berbagai segmen baik itu tua maupun muda. Gagasan pemberantasan judi daring ini agar segera sampai kepada pelajar-pelajar kita dan kepada umat kristiani umumnya. Nantinya gereja-gereja juga diajak untuk memasukkan materi ini dalam khotbah minggu.
“Kiranya dalam waktu dekat bisa juga menyampaikan arahan kepada guru dan pendeta,” pungkas Mastiur.
Kemenag melalui Bimas Kristen akan selalu berupaya berkoordinasi dan bekerjasama dengan stakeholder yang ada dalam pencegahan judi online. Kiranya usaha pemberantasan judi online ini mendapatkan hasil yang maksimal.