Kota Bengkulu (Humas)-Perjudian online saat ini begitu marak terjadi, hal ini pun tidak luput menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag), maka sesuai arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kemenag Suyitno menerbitkan Surat Edaran agara seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Seperti Disampaikan oleh Plh Sekjen Kemenag Suyitno,
"Sesuai arahan Gusmen Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan sanksi tegas". Tegas Suyitno.
Ditambahkan Suyitno, Surat Edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. sekaligus menindak lanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
Ikut cepat tanggap menindak lanjuti Surat Edaran terkait larangan perjudian online, Kantor Kemenag Kota Bengkulu pun langsung menerbitkan himbauan bagi jajarannya untuk ikut mencegah dan menghindari perjudian daring.
"Kemenag Kota Bengkulu cepat tanggapi arahan Menag terkait larangan perjudian online ini. Maka, berdasarkan Surat Edaran yang ada, Kami menghimbau seluruh ASN Kemenag Kota Bengkulu untuk berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online, ikut mencegah dan menghindari perjudian daring". Tegas Kakan Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag.MM. (Humas).