KUA Pondok Kelapa Usulkan Tiga Masjid Pada Penilaian Masjid Percontohan Tingkat Nasional

Tim Persiapan Penilaian Masjid Percontohan Kantor Kemenag Benteng

Bengkulu Tengah, (Humas) - Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI dan Staf melaksanakan pendampingan kepada Tim Persiapan Penilaian Masjid Percontohan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di Kecamatan Pondok Kelapa, Selasa (25/06).

Tim Persiapan Penilaian Masjid Percontohan Kantor Kemenag Benteng ini diketuai oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Dr. Rusman Saleh, M.Pd dan didampingi oleh sekretaris tim yaitu Yulian Heppi Penyusun Bahan Pembinaan Masjid sekaligus admin Sistem Informasi Masjid (Simas) Kabupaten Benteng dan Herlena, S.Pd.I Penyusun Bahan Penyuluhan Produk Halal selaku anggota tim.

Adapun masjid yang diusulkan mewakili Kecamatan Pondok Kelapa untuk mengikuti penilaian masjid percontohan tingkat nasional sesuai permintaan tim persiapan penilaian Kemenag Benteng berjumlah tiga masjid, dan KUA Pondok Kelapa telah menyiapkannya yaitu Masjid Al-Ikhlas Desa Pasar Pedati, Masjid Muttaqien Desa Pasar Pedati dan Masjid Al-Hidayah Desa Harapan.

Tiga masjid tersebut diusulkan dan diunggulkan untuk Kecamatan Pondok Kelapa berdasarkan pertimbangan kelengkapan kriteria sesuai lampiran form Kepdirjen Bimas Islam Nomor 488 tahun 2024. Meskipun tidak semuanya kriteria terpenuhi setidaknya mendekati, kemudian setelah melalui tahapan seleksi maka diputuskan tiga masjid itu yang diusulkan.

Adapun aspek penilaian masjid percontohan sesuai dengan Juklak Kepdirjen Bimas Islam terdiri dari tiga aspek pokok yaitu: 1). manajemen administrasi (idarah), 2). manajemen kemakmuran dan peribadatan (imarah) dan 3). manajemen pemeliharaan dan pemberdayaan (riayah). 

Selain penilaian aspek pokok tersebut ada beberapa kategori penilaian lain diantaranya kategori Masjid Ramah Anak dan Perempuan, kategori Masjid Ramah Disabilitas dan Lansia, kategori Masjid Ramah Lingkungan, kategori Masjid Ramah Keberagaman dan kategori Masjid Ramah Dhuafa dan Musafir. Semua aspek dan kategori tersebut dinilai berdasarkan kelengkapan fasilitas dan bukti fisik yang terpenuhi di sekitar Masjid. 

Berdasarkan hasil pendampingan kepada Tim Persiapan Penilaian Masjid Percontohan Kantor Kemenag Benteng terhadap tiga Masjid tersebut memperoleh kesimpulan bahwa masih banyak fasilitas-fasilitas yang harus dilengkapi untuk memenuhi kriteria sesuai aspek penilaian yang ditentukan.

Namun demikian Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Benteng meminta kepada setiap pengurus ketiga masjid yang diusulkan tersebut untuk berupaya melengkapinya sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan SDA dan SDM yang ada sebelum tim penilai dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu turun ke lapangan.   

Tujuan memberikan gelar masjid percontohan pada sebuah masjid adalah agar masjid tersebut bisa memberi contoh dan dapat dicontoh oleh masjid-masjid lain yang ada di daerah tersebut. Jadi Masjid Percontohan adalah Masjid yang memberi contoh dan dapat di contoh oleh masjid-masjid yang lain baik dalam pengelolaan bidang Idarah, Imarah, dan riayahnya.


TERKAIT

Berita LAINNYA