Bengkulu Tengah, (Humas) - Maraknya perjudian online saat ini menjadi perhatian yang sangat serius oleh banyak pihak, karena bukan hanya merugikan dari segi ekonomi saja tapi sampai menghilangkan nyawa karena efek negatif dari judi online.
Mengacu kepada Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama dan arahan dari kepala Kementerian RI agar seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring/online.
Rabu (26/6/24) Kepala KUA Kec. Pondok Kubang selain mendampingi tim penilai dari Kemenag Bengkulu Tengah untuk melakukan penilaian masjid percontohan juga mensosialisasikan dan mengajak mahasiswa KKN dari UINFAS Bengkulu agar turut serta mencegah dan mensosialisasikan akan bahaya dari judi online kepada masyarakat desa Harapan Makmur Kecamatan Pondok Kubang.
Mintarno mengutip edaran Dirjend Bimas Islam Kemenag RI tentang Bahaya dari judi online banyak sekali, diantaranya:
1. kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri.
2. Kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga.
3. Memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain.
4. Pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi.
5. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain.
6. Terjebak lingkaran setan dan pinjaman online ilegal.
7. Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.
"Sosialisasi bahaya judi online ini penting dilakukan karena banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus perceraian yang dilatarbelakangi dampak dari perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada yang terlibat perjudian online", tutup Mintarno didampingi Kepala Desa Harapan Makmur. (Ys)