Giat Suluh, Penyuluh Agama KUA Kecamatan Air Periukan Sosialisasikan Batas Usia Pernikahan

Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Kecamatan Air Periukan Lili Suryani,S.HI dalam memberikan binaan di Majlis Taklim Al-Hikmah Desa Lokasi Baru yang notabene nya adalah wilayah binaan di Kecamatan Air Periukan (15/5)’

Ditambahkan oleh Lili saat mengisi di Majlis Taklim Al-Hikmah, bahwa meningkatnya angka stanting salah satu nya karena pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur,

Sehingga reproduksi belum siap untuk hamil, dan jika dipaksakan hamil akan timbul kemungkinan-kemungkinan diantaranya adalah tinggi balita tidak sesuai dengan usia atau disebut dengan stanting.

Lebih lanjut dia (Lili)  menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 (1) berbunyi bahwa : Perkawinan hanya dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun; lalu pada ayat (2) : dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Apabila permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan maka yang bersangkutan baru dapat diproses permohonan pendaftaran nikahnya.

Lili juga menjelaskan bahwa Desa lokasi baru adalah desa yang kental dengan keagamaan dibuktikan dengan berdirinya 4 majlis taklim 3 Majlis taklim dari rumah ke rumah dan 1 majlis taklim di masjid dan beberapa TPQ dan 1 MDTA

Walaupun terdapat 2 gereja tapi tingkat keharmonisan nya tinggi dan cocok dijanjikan kampung moderasi beragama,terang lili (Naf/Lili).


TERKAIT

Berita LAINNYA