Mahasiswa PPL UIN Fatmawati Sukarno Praktik Akad Nikah di KUA Pondok Kelapa

Pelaksanaan paraktik prosesi akad nikah tersebut didampingi langsung oleh Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI bersama Penghulu Hery Kusmawan, SHI selaku Pamong dan Penghulu Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I, diikuti oleh Staf dan Penyuluh

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Mahasiswa magang/PPL Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno (FAS) Bengkulu mengikuti praktik prosesi akad nikah di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa, Senin (23/09).

Pelaksanaan paraktik prosesi akad nikah tersebut didampingi langsung oleh Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI bersama Penghulu Hery Kusmawan, SHI selaku Pamong dan Penghulu Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I, diikuti oleh Staf dan Penyuluh. 

Adapun tujuan dilaksanakan paraktik prosesi akad nikah ini yakni sebagai bentuk pengaplikasian dan implementasi dari teori-teori kepenghuluan baik yang didapat dari kampus maupun yang sudah diberikan oleh Pamong selama magang berlangsung, yaitu dimulai dari susunan acara nikah, pemeriksaan berkas nikah, perihal wali nikah, wali berwakil, Catin laki-laki, Catin perempuan, Saksi nikah, khutbah nikah, sampai  akad nikah (ijab qobul).

Dalam simulasi paraktik prosesi akad nikah ini tiga mahasiswa PPL dibantu penghulu dan staf berbagi perannya masing-masing yakni; sebagai Penghulu sekaligus bertindak Wakil Wali diperankan oleh Ali Usman Harahap (mahasiswa PPL), Pemandu Acara diperankan oleh Heni Asmarita (mahasiswa PPL), Vera Tri Ariska (mahasiswa PPL) menjadi Pembaca Kalam Ilahi /Qoriah, Catin laki-laki diperankan oleh Surimanto (Staf KUA), Dwi Sulistiani (PAI) menjadi Catin perempuan, Imam Setiawan (Ka.KUA) menjadi saksi I, Rijal Abdullah Harahap (Penghulu) menjadi Saksi II.

Di akhir praktik, Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI menyampaikan bahwa prosesi akad nikah yang telah dipraktikkan oleh mahasiswa PPL ini secara umum sudah bagus dan sudah  sempurna seperti layaknya proses akad nikah sesungguhnya, akan tetapi Ka KUA berpesan agar terus mempelajarinya dan memperhatikah hal-hal yang sifatnya detail menurut adat kebiasaan masing-masing daerah atau desa, karena terkadang setiap wilayah memiliki adat khusus yang harus diperhatikan meskipun adat tersebut bukan hal berkaitan dengan hal pokok ataupun rukun nikah.

Menurut Ali Usman Harahap salah satu mahasiswa PPL yang mengikuti praktik prosesi akad nikah menuturkan bahwa praktik ini merupakan pengalaman yang sangat berharga, sangat berguna untuk menambah wawasan, meskipun secara teori telah diajarkan dan dibimbing oleh pamong dan beberapa kali ikut langsung kelapangan bersama Kepala KUA melihat proses akad nikah, tentunya mempraktikkannya secara langsung tidak mudah.

"Praktik prosesi akad nikah ini merupakan pengalaman baru bagi kami, tentunya ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala KUA, kepada Bapak Pamong atas bimbingan dan arahannya, dan ini merupakan ilmu dan pengalaman yang sangat berharga bagi kami, dengan praktik ini kami menjadi lebih paham tentang pelaksanaan prosesi akad nikah", tutur Ali.

Hery Kusmawan, SHI selaku Pamong menjelaskan bahwa tujuan praktik ini selain sebagai target utama PPL, adalah untuk memberikan pengalaman yang baru bagi mahasiswa tentang pelaksanaan akad nikah, mempraktikkan dan mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkan secara teori dan dilapangan agar mahasiswa benar-benar memahami proses akad nikah tersebut.

“Alhamdulillah, mahasiswa sangat antusias dan penuh totalitas dalam menjalankan perannya masing-masing, sehingga simulasi praktik akad nikah ini benar-benar seperti sedang melaksanakan nikah sungguhan, dan semua berjalan lancar, secara umum sudah bagus dan hasilnya membanggakan. Tentunya praktik ini nantinya menjadi bahan laporan kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), dan semoga menjadi pengalaman dan ilmu yang bermanfaat bagi mahasiswa PPL”, imbuh Hery.


TERKAIT

Berita LAINNYA