Kota Bengkulu (Humas)-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Khoiril Amri Tanjung, S.Ag.,M.Pd. yang juga sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) laksanakan penanda tanganan Akta Ikrar Wakaf bertempat di Masjid Al Muhklisin Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.
Hadir dalam proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, sebagai Wakif, yakni pihak yang mewakafkan, Bapak H. Yanuar Agus, sebagai Nazir, yakni pengelola harta wakaf, Bapak Subhan Henri S.Sos., sebagai Saksi 1 Bapak Edi Eswar dan Saksi 2. Bapak Nurdin.
Adapun tanah wakaf seluas 2680 m2 akan diperuntukkan sebagai sarana ibadah.
"Sebelumnnya, sebagai PPAIW saya sudah menyampaikan penjelasan kepada Wakif dan Nazir, bahwa proses penanda tanganan yang kita laksanakan ini sudah sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004. Bahwa Nazir dapat melaksakan amanah yang diserahkan oleh Wakif.
Sementara itu, Wakif, Bapak H. Yanuar Agus selaku pihak yang mewakafkan dan juga merupakan seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Nusa Indah, sangat mengapresiasi Nazir, Saksi ,dan terlebih kepada Kepala KUA Khoiril Amri Tanjung, S.Ag.,M.Pd. selaku PPAIW
"Alhamdulilah, hari ini Allah mudahkan jalan untuk Kita melaksanakan penandatangan Akta Ikrar Wakaf. Semoga apa yang kita lakukan hari ini akan berguna kepada anak anak cucu kita. dan menjadi amal jariah bagi kita. Aamiin". Pungkas Bapak H. Yanuar Agus.
(Tanjung/PopiHumas)