KUA Pondok Kubang Layani Konsultasi Itsbat Nikah Dari Warga

Mintarno, MHI. menjelaskan kepada warga tersebut bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah/buku nikah yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Senin (23/09/24) Sepasang warga Dari Desa Harapan Makmur mendatangi KUA Kec. Pondok Kubang untuk berkonsultasi terkait itsbat nikah. Itsbat Nikah ialah pengesahan nikah yang diajukan pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Mintarno, MHI. menjelaskan kepada warga tersebut bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah/buku nikah yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah. fungsi akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.

Selanjutnya Mintarno juga menjelaskan kepada pasangan tersebut tentang persyaratan untuk mengajukan Itsbat Nikah yang harus dipenuhi oleh pasangan tersebut. 

Persyarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan Itsbat Nikah adalah dengan melampirkan Surat Permohonan, Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pasangan telah melaksanakan pernikahan, fotocopy Identitas Diri, wali dan saksi serta Surat Keterangan dari KUA setempat bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama,

Dan apabila setelah proses Sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Agama dilaksanakan dan telah memperoleh hasil putusan Itsbat maka hasil putusan tersebut di bawa ke KUA untuk diterbitkan Buku Nikahnya, tutup Mintarno. (Ys)


TERKAIT

Berita LAINNYA